DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam Masjid Al-Fuqron, Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, pada Sabtu (26/4). Pelaku berinisial RH (47), asal Bondowoso, Jawa Timur, diamankan tak lama setelah kejadian beserta barang bukti hasil curian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Adji Aftab Rajramdhani, warga asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat, datang ke masjid sekitar pukul 15.30 WITA untuk melaksanakan salat Asar.
“Korban meletakkan tasnya di dalam ruang salat, lalu pergi untuk berwudu. Saat kembali, korban melihat tasnya sudah tidak ada. Setelah menoleh, korban melihat tasnya dikepit di ketiak seorang pria yang tidak dikenalnya. Saat ditanya, pelaku berdalih tas hendak dipindahkan ke depan. Karena merasa tidak pernah meminta orang lain memindahkan tas, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat,” ungkap AKP Sukadi.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP-B/45/IV/2025, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin IPDA I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu tas hitam berisi satu unit HP Tecno, satu buah dompet berisi uang tunai Rp70.000, serta SIM, KTP, dan ATM, 1 buah charger, 1 buah kopiah putih, sebuah buku saku, satu kotak kacamata.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil tas korban dan bertindak seorang diri. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sukadi.
Pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. (ang/mbn)






















