JEMBRANA, MediaBaliNews – Belum memenuhi persyaratan formil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana pastikan tidak akan menindaklanjuti laporan perusakan sejumlah spanduk salah satu pasangan calon bupati yang terpasang di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Rabu (9/10/2024).
Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, terdapat laporan adanya perusakan spanduk dan banner yang terjadi pada 5 Oktober 2024 lalu di Banjar Petanahan, Desa Batuagung.
Kemudian, kata Pande, terdapat sebanyak 2 spanduk dan 4 banner yang dilaporkan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Dilokasi perusakan hanya tersisa sekitar 40 centimeter dari 2 spanduk tersebut.
“Sisanya ditemukan di Banjar Mesean. Kemudian, 4 banner yang terpasang itu ditemukan semua sudah dalam keadaan roboh, ” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya telah menyarankan pelapor untuk segera memenuhi dan melengkapi sayarat formil. Mulai dari identitas pelapor itu sendiri, surat izin pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilahan pribadi.
“Dalam waktu dua hari, mulai dengan hari ini tanggal 9 hingga besok tanggal 10 Oktober 2024,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, jika dalam waktu dua hari tersebut pihak pelapor tidak dapat menunjukan dan memenuhi syarat formil yang dibutuhkan maka pelaporan tersebut akan dihentikan.
“Apabila dilengkapi, akan segera kami register untuk dilakukan proses selanjutnya. Sedangkan, apabila tidak dilengkapi maka akan kami hentikan prosesnya untuk kami jadikan indo awal untuk dilakukan penelusuran, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























