SINGARAJA, MediaBaliNews – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED (74) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari ini, Jumat (8/11). HED terpaksa dideportasi karena kedapatan overstay hingga 275 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Masa berlaku izin tinggal HED berakhir pada 6 Januari 2024, namun ia tetap tinggal di Indonesia hingga akhirnya terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” pada 7 Oktober 2024.
Tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan HED dan mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. HED juga mengaku lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan,” ungkap Hendra.
Mengingat faktor kesehatan dan usia HED yang sudah 74 tahun, Kantor Imigrasi Singaraja tidak melakukan pendetensian. Namun, dokumen keimigrasiannya tetap diamankan.
HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegas Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, atau melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital untuk menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. (ang/mbn)






















