Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Polda Bali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Karangasem. Seorang pelaku berinisial INM (58), warga Banjar Tenggang, Seraya, Karangasem, diamankan karena terbukti menjual Pertalite secara ilegal dengan omzet mencapai Rp 5 juta per bulan.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, menjelaskan bahwa penangkapan INM merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program Astacita Presiden RI dalam memberantas kejahatan di sektor energi.

“Penangkapan INM dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, pukul 07.00 WITA, di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kelurahan Padangkerta, Karangasem,” ucapnya.

Kata Iqbal, awalnya Tim Ditreskrimsus Polda Bali melihat INM sedang menyedot Pertalite dari tangki mobil pikapnya yang telah dimodifikasi dengan keran khusus.

Setelah diinterogasi, INM mengakui perbuatannya. Ia membeli Pertalite dari SPBU Pertamina dengan harga Rp 10.000 per liter, lalu memindahkannya ke jerigen dan botol-botol plastik di lokasi tersebut.

“Selanjutnya, Pertalite ilegal tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan INM cukup licik. Ia memanfaatkan tangki mobil pikapnya yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses penyedotan dan pemindahan BBM. “Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Mei 2024, menghasilkan keuntungan bersih mencapai Rp 5 juta per bulan. Aksi INM ini telah merugikan negara sebesar Rp 36 juta,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam nopol DK 8554 TF dengan tangki BBM modifikasi, 150 liter Pertalite yang telah dikemas dalam tiga jerigen (masing-masing 30 liter), tiga galon (masing-masing 15 liter), dan sepuluh botol plastik (masing-masing 1,5 liter).

Baca Juga :  Hari ke-14 Pencarian Pendaki WNA di Gunung Batukaru, Masih Nihil

Kemudian, ada beberapa jerigen dan galon kosong, selang sepanjang 2 meter, kantong plastik (kresek), dan barcode Pertalite yang digunakan INM untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Atas perbuatannya, INM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden RI untuk menekan angka kejahatan dan melindungi kepentingan negara.

Polda Bali akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk mencegah praktik ilegal ini. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI