Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Aksi Heroik Saksi Gagalkan Pencurian Besi IWF 400 Kg di Proyek Denpasar

DENPASAR, MediaBaliNews – Dua orang pelaku pencurian besi konstruksi berinisial HEM (34) dan TDK (25) berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) setelah mencoba melarikan satu batang besi IWF 300 seberat 400 kilogram.

Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat, ini berhasil digagalkan oleh keberanian seorang saksi mata yang memergoki dan menekan pelaku. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana ini mencapai Rp 7.200.000.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA. I Made Wicaksana S.H. langsung melakukan pengecekan TKP setelah mendapat laporan masyarakat,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah proyek pembangunan yang sedang dalam keadaan kosong. Modus operandi pelaku adalah mengambil besi IWF tersebut dengan mudah karena tidak ada penjaga atau pekerja di lokasi. Pelapor, Antonnius (50), mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kiriman foto dan video dari Pak Halim, pemilik warung di sebelah proyek.

“Pak Halim mengirim foto dan video melalui aplikasi WhatsApp, melihat kiriman itu pelapor langsung menuju ke proyek di Jalan Gunung Soputan I untuk melihat apa yang terjadi,” jelas AKP Sukadi.

Saat pelapor tiba di lokasi, saksi Pak Halim mengatakan bahwa pelaku sudah menaikkan sebagian besi ke atas mobil pick-up bernomor polisi DK 8033 BK. Pak Halim lantas mendatangi pelaku dan menanyakan tujuan mereka membawa besi tersebut, sekaligus berusaha mengamankan para pelaku. Saksi menyuruh pelaku menurunkan kembali besi IWF yang sudah dimuat ke pinggir jalan.

“Karena warungnya sedang ramai, saksi Pak Halim meninggalkan pelaku saat menurunkan besi. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan besi di pinggir jalan,” ujarnya merincikan aksi heroik tersebut.

Baca Juga :  Parta Ajak KIM Bali Gabung PDI Perjuangan untuk Kemenangan Pilgub

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar segera melakukan penyelidikan intensif, mencari ciri-ciri kendaraan dan identitas para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 13 November 2025, polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku di sebuah bengkel las. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk pengembangan kasus.

“Tim mendapatkan informasi dan ciri-ciri kendaraan mobil pick-up, lalu mencari keberadaan pelaku yang berhasil diamankan di sebuah bengkel las,” terang AKP Sukadi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku, HEM dan TDK, mengakui perbuatannya mencuri besi IWF tersebut. Besi seberat 400 kilogram itu rencananya akan mereka bawa ke Jalan Padma. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi IWF 300 dan satu unit mobil pick-up putih yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil besi IWF tersebut bersama temannya, dan rencananya akan dibawa ke Jalan Padma,” tutup AKP Sukadi.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan proyek pembangunan. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI