Sunday, May 31, 2026
Sunday, May 31, 2026

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Perbekel di Tabanan

TABANAN, MediaBaliNews – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pleno, Minggu 1 September 2024.

Pleno digelar terkait temuan seorang Perbekel mengunggah kegiatan Bakal Pasangan calon mendaftar di KPU Tabanan.

Informasi awal, dalam foto itu ada dua orang ASN yang hadir pada masa pendaftaran Bakal pasnagan calon (bapaslon) yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan keputusan Rapat Pleno, tiga orang anggota setuju hasil pengawasan dan informasi awal diduga ada unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

“Bawaslu Tabanan membentuk 3 tim untuk melakukan penelusuran untuk mendapat informasi dan meyakinkan akun Facebook dan foto yang diterima adalah seorang Perbekel dan ASN,” ucapnya, Minggu (1/9/2024).

Kata Narta, Bawaslu Tabanan memiliki waktu tujuh hari dalam melakukan penelusuran. Dan penelusuran pertama pada tanggal 3 September 2024, yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tabanan. Kemudian, akan ada dua tim yang dipimpin oleh Kordiv HP2H,Ni Putu Ayu Winariati dan Kordiv PPPS I Made Winarya. Keduanya aka turun setelah tanggal 3 September karena pada tanggal 2 – 3 September melakukan pengawasan.

“Karena KPU Tabanan akan faktual ke sekolah dan instansi tentang administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh seorang perbekel yang mengunggah foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial.

Foto pendaftaran pasangan calon tersebut diunggah pada tanggal 29 Agustus 2024 dan diduga berasal dari akun media sosial milik seorang perbekel. “Kami menemukan foto itu pada hari Jumat dan akan segera melakukan pleno untuk membahas temuan ini pada hari Minggu,” ungkap narta.

Kata Narta lagi, Bawaslu Tabanan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Lebih Baik, Pemkab Tabanan Hadiri Kegiatan Rencana Aksi atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2023

Narta menegaskan, pihaknya telah mengingatkan pimpinan partai politik di Tabanan tentang larangan, melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis. Mereka sudah diimbau, selama dalam proses pendaftaran calon tidak diperkenankan ada kecenderungan ke salah satu paslon.

Pihak-pihak yang dimaksud, antara lain ASN, kepala desa/perbekel, perangkat desa, BPD, dan pegawai BUMD. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI