Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Curi Motor, Seorang Pria di Melaya Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sorang pria bernama Kholidin (30) asal Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana usai lakukan aksi pencurian motor (curanmor).

Dengan modus memposting sebuah lowongan pekerjaan di sebuah media sosial Facebook, sebagai pengantar makanan catering, pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 3457 ZU, yang dijual oleh pelaku agar mendapatkan uang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pada hari Minggu (22/10) pelapor menghubungi tersangka dengan nomor telepon yang tercantum pada akun Facebook tersangka.

Lebih lanjut, Agus menerangkan, setelah pelapor menghubungi dan bertemu dengan tersangka mengenai tawaran pekerjaan tersebut di sebelah Pura Jati Pengambengan.

Setelah pelapor bertemu dengan tersangka, Agus mengatakan bahwa tersangka mengajak pelapor untuk berkeliling menggunakan sepeda motor milik pelapor, dengan seolah-olah pelapor menunjukan beberapa tempat biasanya tersangka menitipkan catering.

“Setelah selesai berkeliling, tersangka mengajak pelapor berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman di Desa Banyubiru. Setelah pelapor selesai membayar minuman, pelapor mendapati sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh tersangka, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kamis (9/11).

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (24/10) di rumah mertuanya di Desa Melaya.

Setelah dilakukan intrograsi oleh pihak kepolisian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya atas pencurian tersebut. Tersangka juga mengaku telah menganti no plat kendaraan, kaca sepion, klakson dan lampu belakang kendaraan yang dicuri olehnya dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh tersangka.

Baca Juga :  Gagal Kabur Lewat Gilimanuk, Residivis Curanmor Antar Wilayah Dibekuk Polisi

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun, ” tandasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI