Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Didor Usai Coba Kabur Setelah Jambret Tas Turis India

MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang pria berinisial IMA, 22 tahun, yang diketahui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

IMA berusaha menjambret barang bawaan milik Warga Negara (WN) India, Rohit Arora, 32 tahun. Korban, saat itu sedang berjalan kaki di di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Akibatnya, pelaku didor polisi di kaki kirinya.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan korban dijambret pelaku berinisial IMA, 22 tahun, asal Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 21.30 wita. Terduga pelaku, berniat merampas kalung emas milik korban seberat 25 gram yang ditaksir senilai Rp 38.532.000.

“Pelaku berusaha untuk mengambil secara paksa kalung emas milik korban,” ucapnya Rabu (7/8/2024).

Kata Agus, Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Kuta dipimpin kanit reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, bersama panit Buser dan anggota, yang aaat itu tidak jauh dari TKP. Pelaku selanjutnya diamankan di Kantor Sektor Kuta (Polsek Kuta) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi terlapor dengan menarik paksa kalung milik korban,” ungkapnya.

Menurut Agus, peristiwa yang menimpa korban, yakni pada saat korban sedang berdiri di trotoar tepat didepan SPA di lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban, lalu menarik paksa kalung dari lehernya.

“Korban pun sontak berteriak meminta tolong sembari mengejar pelaku,” jelasnya.

Mendengar kejadian itu, sambungnya, personel Polsek Kuta yang sedang patroli wilayah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat itu tim opsnal melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tim pun melakukan pengejaran dan tidak jauh dari TKP.

“Pelaku saat ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas di lapangan, melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki,” beber Kapolsek.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pelaksanaan Siaga SAR Serempak di Indonesia

Saat diinterogerasi, pelaku mengakuai peebuatannya dan hasil kejahatannya tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI