TABANAN, MediaBaliNews – DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah memperkuat sosialisasi tata ruang guna mengatasi pelanggaran di wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Isu ini dibahas dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif di Kantor DPRD Tabanan pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat menyoroti temuan pelanggaran serius di Desa Beraban dan Desa Jatiluwih.
“Dalam rapat ini kami menyoroti beberapa pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan vila di kawasan LSD Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kediri,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Omardani menyebutkan terdapat tiga tempat usaha lain yang melanggar zonasi di Desa Beraban, Kediri. Selain itu, ditemukan pula 13 pelanggaran tata ruang di kawasan Desa Jatiluwih, Penebel. Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya disebabkan minimnya sosialisasi mekanisme perizinan kepada masyarakat. “Banyak warga mengira bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah merupakan izin bangun,” tegasnya.
Masyarakat sering salah memahami status NIB sebagai dasar perizinan pembangunan. Padahal, NIB wajib dilengkapi Informasi Tata Ruang (ITR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Omardani menekankan perlunya edukasi yang menyasar pemerintah desa serta masyarakat luas. “NIB harus dilengkapi dengan Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujarnya.
Sebagai solusi, DPRD meminta OPD terkait segera melakukan sosialisasi masif ke desa-desa. Mereka juga mendorong pembuatan aplikasi layanan pengaduan masyarakat mengenai tata ruang dan perizinan. Khusus pelanggaran di Jatiluwih, Omardani menilai pentingnya SOP penanganan pelanggaran yang jelas. “Pemerintah harus punya SOP yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu penanganan pelanggaran agar tidak berlarut-larut,” imbuhnya. (ang/mbn)


























