Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Ganggu Ketertiban Umum, Polres Tabanan Tindak Tegas Aksi Nekat Remaja Nyalakan Kembang Api

TABANAN, Media Bali News – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan bergerak cepat menanggapi video viral aksi berkendara tidak wajar sekelompok remaja di Jalan Pahlawan. Para pemuda tersebut nekat menyalakan kembang api saat motor melaju kencang di depan Setra Ganda Mayu yang sangat membahayakan. Polisi segera mengidentifikasi seluruh pelaku melalui rekaman kamera pengawas guna melakukan tindakan hukum secara persuasif namun tetap tegas.

“Kami melakukan pengecekan CCTV dan mendatangi rumah masing-masing pelaku untuk memberikan edukasi serta teguran secara tertulis,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, Senin (22/12/2025).

Petugas kepolisian menjemput sembilan orang pelaku yang mayoritas masih berstatus sebagai pelajar pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Rombongan tersebut terdiri dari satu perekam dewasa dan delapan pengikut yang berusia antara sebelas hingga tujuh belas tahun. Polisi menggiring mereka menuju Ruang Rapat Gakkum Satlantas Polres Tabanan guna menjalani proses klarifikasi serta pengarahan terkait keselamatan jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga kamseltibcarlantas sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang lain,” katanya.

Sembilan remaja tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan arahan dari Kanit Patroli, Kanit Gakkum, hingga jajaran Kanit Kamsel Polres Tabanan. Pelaku utama yang memegang kembang api berinisial AS bersama rekan lainnya mengakui kesalahan mereka secara terbuka di hadapan petugas. Mereka membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan konyol yang memicu kemarahan publik tersebut.

“Semua pelaku yang terlibat dalam video meminta maaf kepada masyarakat Tabanan dan menandatangani surat pernyataan tertulis bermaterai,” tutur AKP Anton.

Pihak Satlantas Polres Tabanan tidak membiarkan para pelanggar pulang begitu saja tanpa adanya sanksi administratif yang mengikat. Petugas memberikan surat teguran tilang tertulis kepada setiap individu sebagai peringatan keras atas pelanggaran etika berkendara mereka. Polisi juga melibatkan orang tua masing-masing agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hari.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Pitra Yadnya Ring Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung, Penebel

“Kami memberikan surat teguran tertulis pelanggaran lalu lintas sebagai bentuk pembinaan agar mereka benar-benar jera melakukan aksi berbahaya,” jelasnya.

Aksi menyalakan kembang api di atas kendaraan motor dianggap melanggar konsentrasi berkendara dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal. Fenomena pembuatan konten media sosial yang mengabaikan keselamatan publik kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Bali. Kepolisian berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda lainnya agar selalu bijak dalam berperilaku di ruang publik.

“Masyarakat harus memahami bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk bermain-main apalagi melakukan aksi yang dapat mencelakai orang lain,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI