JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku pencurian Handphone (HP) di Panti Asuhan Giri Asih Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam keterangannya Rabu (31/5) mengatakan dari hasil penyelidikan kuat dugaan pelaku pencurian 10 unit hp milik anak panti pada minggu (26/3) adalah H (41) asal Cengkareng yang merupakan pengajar di panti tersebut.
Sebelumnya, kata AKP Elim pelapor dan korban sempat mencari hp tersebut namun tidak ditemukan. Kuat dugaan, lantaran yang bersangkutan hilang tanpa kabar pada waktu kejadian.
“Dari kecurigaan itu, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Herman. Akhirnya, pada hari jumat (26/5) sekira pukul 03.00 Wib, H berhasil diamakan di parkiran KFC taman semanan indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pihaknya mengatakan setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dimana telah mengambil 10 unit Hp milik anak-anak panti yang saat itu sedang melakukan ibadah.
“Pelaku tergiur melihat hp saat membersihkan dan merapikan kamar, sehingga timbul niatan untuk mengambil hp tersebut,” ujarnya.
Selain aksinya itu, dari keterangan pelaku juga terungkap aksi-aksi kejahatan lainnya seperti, membawa kabur 1 unit kendaraan mitsubishi kuda yang berada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul pada tanggal 24 April 2023 dan mengambil 1 unit hp merk Vivo Y12 di salah satu tempat belajar di Malang, namun hp tersebut sudah di jual melalui FB seharga Rp. 500 Ribu.
“Pelaku sendiri bukan kali pertama berurusan dengan hukum, sebelumnya memang sudah pernah dihukum pada tahun 2018 terkait dengan tindak pidana pengelapan dan telah divonis selama 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dengan kerugian korban sebesar Rp. 20.350.000.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian handphone tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” tandas Elim. (gsn/mbn)






















