Wednesday, June 24, 2026
Wednesday, June 24, 2026

Gondol 8 Motor untuk Judi Online, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Denpasar Barat

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dua orang pelaku diringkus petugas setelah melancarkan aksi kejahatan jalanan di sebuah area parkir pertokoan.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membiayai aktivitas judi online jenis slot,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu, 21 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Witantra yang berusia 47 tahun pada Senin, 15 Juni 2026. Korban terkejut saat mendapati sepeda motor matik miliknya yang diparkir di halaman Toko Roti Jalan Pulau Tarakan, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, telah raib.

Korban yang mengalami kerugian Rp 30.000.000 kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi usaha sebelum melaporkan kasusnya ke polisi.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci setang secara paksa menggunakan hentakan kaki,” ujarnya.

Setelah mengunci stang kendaraan rusak, para pelaku membawa kabur motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki (digetek) oleh rekannya. Menindaklanjuti laporan digital tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan dan olah tempat kejadian perkara.

“Petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku setelah mengantongi identitas mereka berdasarkan analisis petunjuk di lapangan,” tuturnya.

Polisi berhasil membekuk pelaku pertama berinisial AAMC yang berusia 24 tahun di kediamannya, Jalan Imam Bonjol. Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua berinisial OT yang berumur 38 tahun di sebuah penginapan di kawasan Jalan Teuku Umar. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu unit motor curian, plat nomor yang sengaja dibuang, serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tabung Gas di Denpasar Barat

“Para pelaku mengakui bahwa kendaraan hasil curian tersebut langsung dipasarkan dan dijual secara daring melalui media sosial marketplace Facebook,” ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak kejahatan komplotan ini meliputi empat TKP di Denpasar Barat, tiga TKP di Denpasar Selatan, dan satu lokasi di Denpasar Utara. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas,” pungkas I Gede Adi Saputra Jaya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI