DENPASAR, MediaBaliNews – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ringan berupa tabung gas 3 kg yang terjadi di Jalan Kebo Iwa Selatan No. 23, Kecamatan Denpasar Barat. Pelaku berinisial R (33) telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 14 Februari 2025, di kediamannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Lasarus Lema, setelah menyadari tabung gas miliknya hilang pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
“Kejadian bermula saat korban meletakkan tabung gas di depan kamar mandi tempatnya bekerja karena sedang menyelesaikan pekerjaan lain. Namun, ketika kembali untuk mengambil tabung tersebut, korban mendapati tabung gasnya sudah hilang,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengambil tabung gas dengan mudah tanpa adanya hambatan berarti.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah tindak kriminal lainnya. (ang/mbn)


























