MANGUPURA, MediaBaliNews – Oktavianus Tarigan, 36 tahun, diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kuta. Terduga pelaku ini, tertangkap melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan pemilik warung nasi di Jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Jumalia (50), saat itu sedang bekerja di warungnya ketika seorang pria tidak dikenal mendekatinya.
Jumalia awalnya mengira pria tersebut ingin membeli nasi, tetapi ternyata pria tersebut menarik paksa kalung emas yang dikenakan Jumalia dan melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy merah hitam.
Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, mengatakan, dari peristiwa itu, korban langaung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Korban mengalami kerugian berupa kalung emas seberat 19,840 gram dengan total kerugian sebesar Rp13 juta. “Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan,” katanya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Dalam beberapa jam setelah kejadian, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Legian, Kuta, dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Pelaku, Oktavianus asal Sumatera Utara dan tinggal di Legian, Kuta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Pelaku mengaku melakukan jambret seorang diri dan menggunakan sepeda motor saat beraksi,” jelasnya.
Oktavianus Tarigan menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu kalung emas dan satu unit sepeda motor Scoopy merah hitam tanpa plat.
“Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian ini,” tambah Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ang/mbn)


























