JEMBRANA, MediaBaliNews – Masa tenang Pilkada 2024 dimulai dua hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana ingatkan hal ini.
Dalam perhelatan Pilkada 2024, masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 November hingga 26 November 2024. Selama masa tenang ini, Bawaslu Jembrana akan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) serta melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan. Ia mengatakan, pembersihan APK akan dilakukan saat dimulainya masa tenang, yakni pada tanggal 24 November 2024.
Pada saat pembersihan APK akan dilaksanakan oleh KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana serta stake holder lainnya seperti Satpol PP, kepolisian Polres Jembrana, TNI dan Kesabangpol Jembrana.
“Sesuai dengan hasil rapat stake holder tadi siang, dilaksanakan tanggal 24 November. Termasuk yang menyerupai APK, yang identik dengan pasangan/calon, ” ungkap Pande, Kamis (21/11).
Kemudian, Pande juga menjelaskan, terdapat beberapa hal yang akan mendapatkan atensi lebih dari Bawaslu Jembrana seperti kegiatan kampanye dalam segala bentuk, dan money politik.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut, pihaknya akan mengerahkan setiap anggota Bawaslu Kabupaten, Panwascam disetiap Kecamatan serta PKD disetiap Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana.
“Juga PTPS yang sudah dilantik untuk bersama melakukan upaya pencegahan, pengawasan, termasuk penindakan jika pencegahan yang dilakukan tidak berhasil, ” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Pande, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan terdapat bukti pelanggaran maka Bawaslu Jembrana akan memberikan tindakan.
“Himbauan, diharapkan tidak melakukan aktivitas kampanye dimasa tenang, tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepolitik uang dan pelanggaran lainnya yang dilarang Undang-Undang, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















