Tuesday, June 30, 2026
Tuesday, June 30, 2026

Jerat Ancaman Uang Saku Ayah Kandung di Baturiti, Dua Anak Korban Dicabuli Berulang Kali

TABANAN, MediaBaliNews – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung terhadap dua anak remajanya di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya terkuak. Pelaku melancarkan aksi bejatnya secara berulang sejak tahun 2023 dengan memanfaatkan relasi kuasa dan ancaman. Polisi kini telah menahan sang ayah dan memprosesnya secara hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, Ajun Komisaris Polisi I Made Teddy Satria Permana, membenarkan penahanan pelaku. “Kami telah menahan pelaku setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Teddy saat konferensi pers di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).

Polres Tabanan segera menangani kasus sensitif ini melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Petugas telah berkoordinasi erat dengan pihak keluarga dan desa adat setempat untuk menjamin perlindungan korban. Langkah ini penting guna memastikan kondisi psikologis kedua remaja tetap stabil selama proses hukum berjalan.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Tabanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan korban terlindungi,” lanjut AKP Teddy.

Saat ini, kedua korban remaja tersebut, masing-masing duduk di bangku kelas I SMA dan kelas II SMP, tinggal bersama ibu mereka. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga stabilitas mental dan memungkinkan mereka melanjutkan aktivitas normal. Polisi dan kerabat terdekat kini fokus penuh pada pemulihan kondisi korban.

“Kami telah menghubungi ibu serta kerabat dekat agar kedua korban dapat dirawat dengan baik. Hal ini sangat penting untuk menjaga kondisi mental mereka,” imbuhnya.

Modus operandi pelaku sungguh licik. Ia kerap melancarkan aksi di rumah sendiri dengan ancaman tegas. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku sekolah dan paket data internet jika kedua korban menolak keinginannya yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Tugu Batas Pupuan Roboh Diterjang Longsor, Sempat Tersendat, Sekarang Akses Jalan Kembali Normal

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tercela itu dilakukan berulang kali sejak 2023. Anak pertamanya saat itu baru menginjak usia remaja, hingga kasus ini terungkap pada Oktober 2025,” jelas Kepala Polres Tabanan, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Bayu Pati.

Terungkapnya perbuatan cabul ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke Polres Tabanan. Laporan tersebut memicu penyelidikan mendalam oleh petugas PPA. Dugaan kuat mengarah pada tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, terutama setelah orang tua korban bercerai.

“Kami menerima laporan awal dan langsung bergerak cepat. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampak traumatis yang dialami korban,” tegas AKBP Bayu Pati.

Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang mengancam pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI