Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Jero Dasaran Alit Masa Hukuman Bertambah Jadi 7 Tahun, Setelah Banding Ditolak di PT Denpasar

TABANAN, MediaBaliNews – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, beberapa waktu lalu. Sayangnya, banding itu ditolak hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menambah masa hukuman spiritualis muda Tabanan itu.

KasiPidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mbenarkan penolakan atas gugatan banding dari putusan PN Tabanan, yanf menyatakan Dasaran Alit bersalah melakukan persetubuhan terhadap NCK.

Pihak Kejari Tabanan, sudah menerima salinan putusan dari PT Denpasar, beserta pertimbangan penolakan banding dari Majelis Hakim PT Denpasar terhadap Dasaran Alit.
“Ya ditolak bandingnya. Masa hukumannya jadi tujuh tahun,” ucap Wahyu Resta, Jumat (2/8/2024).

Wahyu Resta mengaku, bahwa pada saat putusan pada 29 Mei 2024 lalu, dari pihak Jero Dasaran Alit dihadapan Majelis Hakim PN Tabanan menyatakan banding.

Kemudian pihaknya melayani upaya itu dengan sama-sama mengirim memori banding ke PT Denpasar. Sekaligus ada kontra yang dikirimkan oleh kuasa hukum Dasaran Alit.

Sekitar dua minggu lalu, putusan bandingnya turun dari PT, yang menyatakan mencabut putusan PN Tabanan dan menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun. “Sidang di PT itu hanya membaca berkas kemudian kita mendapat salinan. Dan bunyinya ya itu, menjatuhkan tujuh tahun. Jadi kan di PN Tabanan enam tahun, sekarang menjadi tujuh tahun,” ungkapnya.

Wahyu Resta mengaku, bahwa saat ini pihak Dasaran Alit belum melakukan upaya hukum di atasnya alias Kasasi. Pihaknya belum mendapat keterangan tersebut. Dan putusan di PT itu ada masa waktunya kalau tidak salah, lanjut Wahyu Resta selama dua pekan.

“Nah kalau tidak ada maka sudah bisa Incraht (putusan berkekuatan hukum tetap). Jadi kami akan serahkan nanti sepenuhnya ke Lapas. Dia statusnya kan masih terdakwa, dengan putusan dan tidak ada upaya lain maka menjadi terpidana. Sekarang masih tahanan titipan, maka nanti statusnya juga narapidana di Lapas Tabanan,” paparnya.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Tabanan, Banjir dan Pohon Tumbang Terjadi di Mana-Mana

Sebelumnya, pada sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Tabanan, Rabu 29 Mei 2024, Jero Dasaran Alit diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Sidang dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.

Sedangkan dari pihak kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan, bersama dengan Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya. Dasaran Alit bersalah karena menyetubuhi NCK, 22 tahun seorang perempuan asal Buleleng, Bali. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI