Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melibatkan Oknum Wartawan Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Berlanjut, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Jembrana yang melibatkan oknum wartawan kini masuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kasus yang telah dilaporkan sejak bulan Mei 2024 lalu ini, saat ini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan didampingi kuasa hukum dan penyidik Polres Jembrana, berkas perkara tersangka berinisial IPS kini sudah diserahkan ke Kejari Jembrana.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) yo Pasal 27a UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pada hari ini tersangka IPS telah kami lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, ” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, kata Wayan Adi, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara setelah berkas-berkas yang diperlukan sudah selesai dipersiapkan.

“Untuk waktunya secepat-cepatnya, karena kami sekarang masih proses untuk pembuatan surat dakwaan. Kalau sudah selesai perkara tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara, ” bebernya.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka selama kurang dari 5 tahun.

“Maka menurut pimpinan tidak dilakukan penahanan. Mungkin start perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, masalah penahanan akan menjadi wewenang Pengadilan,” terangnya.

Semantara, Kuasa Hukum Dewi Supriani, Made Sugiarata berharap, dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi oknum wartawan yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Terkait dengan tahap II ini, kewenangan sudah ada di Kejaksaan. Jadi kita tinggak mengikuti proses kapan itu dilimpahkan ke Pengadilan, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Tekan Kasus PMI Diluar Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana Serta KP2MI Bali Gelar Sosialisasi

Diberitakan sebelumnya, Dinilai lamban, kuasa hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dewi Supriani, pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana desak polisi agar percepat penanganan kasus.

Saat ditemui, juru bicara salah satu Kuasa Hukum pelapor, Donatus Openg mengatakan, penyelesaian kasus oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana lamban.

“Kami dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya mendesak supaya proses (hukum) agar segera diselesaikan. Jangan sampai kasus ini diulur ulur, dan karena kehabisan waktu dia gagap selesai. Kita minta mohon segera diselesaikan,” ungkapnya saat ditemui, Senin (14/10). (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI