Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Komisi II DPRD Jembrana Bahas Percepatan Perhutanan Sosial Terintegrasi Lewat Konsep IAD

JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya mempercepat realisasi program perhutanan sosial di Kabupaten Jembrana terus dimatangkan, Komisi II DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, dan merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tertanggal 27 Januari 2026 tentang penetapan agenda kegiatan bulan Februari, dengan fokus pembahasan percepatan Perhutanan Sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD).

Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam pertemuan tersebut, antara lain Balai Taman Nasional Bali Barat, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, UPT KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, perwakilan kelompok tani hutan, serta Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI).

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Ketut Suastika mengatakan, rapat koordinasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan kawasan perhutanan sosial secara terpadu dari hulu hingga hilir.

“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana hari ini rapat koordinasi untuk membahas bagaimana membangun sebuah area perhutanan sosial yang dikelola secara terintegrasi melalui konsep IAD. Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan oleh kabupaten, provinsi, dan pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, kawasan hutan di wilayah Bali Barat memiliki bentang yang luas dan memanjang, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terencana tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Dari data di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, dari total 37 Ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana, ditangani oleh KPH Bali Barat. Sementara 19 Ribu hektar merupakan kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Dari 37 Ribu hektar hutan yang ditangani KPH Bali Barat, seluas 12 Ribu hektar di antaranya mengalami kerusakan. Kini seluas 12 hektar hutan yang dikelola 35 kelompok masyarakat yang memiliki akses legal di 29 desa penyanding hutan.

Baca Juga :  Tari Massal Bhakti Marga sambut Menteri Sandiaga Resmikan Sirkuit All in One Jembrana 

Lebih lanjut, ia menekankan, pemanfaatan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan pada blok tertentu, bukan pada seluruh kawasan hutan.

“Blok inti sama sekali tidak boleh diganggu. Pengelolaan oleh masyarakat hanya pada blok pemanfaatan, itupun tetap menjaga pohon-pohon besar agar tetap lestari. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tegasnya.

Selain itu, Suastika juga mengingatkan agar tidak lagi muncul anggapan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan identik dengan perusakan. Melalui skema yang legal dan terdaftar di Kementerian Kehutanan lewat LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), masyarakat dapat memanfaatkan kawasan tanpa mengubah fungsi hutan lindung.

Dalam konsep IAD, kata Suastika, pengelolaan tidak hanya berhenti pada aspek kawasan, namun juga menyentuh pengembangan UMKM hingga hilirisasi hasil hutan bukan kayu, seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian, dan potensi perikanan.

“Ke depan, lima sampai sepuluh tahun lagi, kita berharap masyarakat bisa merasakan hasil nyata dari pengelolaan hutan yang terencana. Tanaman kebutuhan masyarakat Bali seperti pangi, pisang, dan komoditas lainnya sudah bisa ditanam dan dikelola secara berkelanjutan di kawasan perhutanan sosial,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI), I Ketut Deddy Muliastra menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mendampingi penguatan tata kelola hutan di Bali Barat, terutama menyikapi berbagai persoalan seperti pembalakan dan banjir.

Ia menambahkan, kolaborasi antar pihak menjadi faktor kunci agar perlindungan kawasan hutan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami melihat Bali Barat sangat penting fungsi hutannya. Karena itu kami mendorong perhutanan sosial yang legal dan melalui proses verifikasi kementerian. Dengan akses legal ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI