Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Luka Tusuk Tembus Perut, Asmara Gelap Bikin Korban di Selemadeg Alami Cedera Kritis

TABANAN, MediaBaliNews – Korban penganiayaan berinisial KB, 47 tahun, yang ditusuk pacar gelapnya, kini menjalani perawatan medis darurat akibat luka tusuk yang sangat parah. KB menderita luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian atas perut yang kesemuanya menembus rongga perut. Selain itu, korban juga mengalami luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman tujuh sentimeter. Insiden brutal ini menyoroti bahaya emosi dalam hubungan terlarang.

Kasus penganiayaan berat ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg. Pelaku, PH alias Nasib, 55 tahun, menusuk korban setelah korban menyinggung masalah perpisahan dan uang. Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah kejadian pada Jumat (3/10/2025).

“Korban KB menyatakan hendak mengakhiri hubungan terlarang mereka,” ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. Ia menjelaskan bahwa pernyataan korban disertai permintaan transfer uang. Permintaan tersebut memicu kemarahan mendalam dari pihak pelaku.

Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika menerangkan, pelaku PH yang sudah merencanakan aksinya, segera mengambil pisau belati di bawah kasur. Saat korban hendak melangkah menuju pintu kamar, pelaku langsung menyerangnya. Tusukan pisau tersebut mengenai organ vital korban.

KB yang terluka parah berusaha menyelamatkan diri. Korban menjerit minta tolong. Teriakan keras tersebut menarik perhatian pegawai penginapan.

“Teriakan minta tolong didengar oleh pegawai penginapan, dan korban berhasil membuka pintu kamar,” tutur Kompol I Wayan Suastika. Ia menambahkan, KB lantas melarikan diri dan dibantu warga menuju Puskesmas Selemadeg. Tindakan medis cepat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa korban dari pendarahan.

Setelah melukai korban hingga kritis, pelaku PH melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Sat Reskrim Polres Tabanan segera melancarkan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya menemukan jejak PH di Jalan Cargo, Denpasar.

Baca Juga :  Wujud Empati, Bupati Tabanan Serahkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, NTT

PH berhasil diamankan pada Rabu (15/10/2025). Pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Polisi menyita barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menusuk KB, serta pakaian korban yang penuh noda darah.

“Pelaku PH alias Nasib kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat,” tegas Kompol I Wayan Suastika. Ia menjelaskan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku. Proses penyidikan kini terus berjalan. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI