JEMBRANA, MediaBaliNews – Guna mengurangi over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Negara (Rutan Negara), sebanyak 3 (tiga) warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Singaraja (Lapas Singaraja) pada Sabtu (9/9).
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono mengatakan bahwa pemindahan tiga orang WBP dimaksudkan sebagai langkah yang sulit namun penting untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Negara.
“Kami mengambil tindakan juga ini untuk kebaikan bersama sebagai langkah untuk menjaga serta memelihara keamanan dan kenyamanan warga binaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan selain diikuti oleh petugas permasyarakatan pemindahan WBP ini juga melibatkan 2 (dua) orang anggota kepolisian. Setelah dilakukan pemindahan kini total populasi WBP yang menghuni di Rutan Negara sebanyak 200 orang.
“Angka tersebut memang masih jauh dari kapasitas ideal Rutan Negara yang hanya bisa dihuni oleh 71 warga binaan, tetapi dengan adanya pemindahan tersebut memberikan dampak langsung pada penurunan kapasitas di Rutan Negara,” tuturnya.
Kemudian, selain dengan pemindahan WBP, over kapasitas dapat diatasi dengan menambah fasilitas hunian dan Restorative Justice (RJ). “Kegiatan pemindahan WBP hari ini berjalan dengan aman dan tertib,” jelasnya.
Sementara itu, I Nyoman Sudiarta selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Negara menjelaskan bahwa timnya telah memastikan setiap WBP yang dipindahkan telah melalui prosedur administrasi, pemeriksaan barang dan badan WBP, serta pemeriksaan kesehatan yang ketat.
“Kami bersama tim telah memproses seluruh keperluan baik dari administrasi hingga kesehatan mereka untuk memastikan kelancaran proses pemindahan ketiga WBP tersebut,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















