JEMBRANA, MediaBaliNews – Maraknya pengiriman kulit sapi dari Pulau Jawa menjadi perhatian petugas pemeriksaan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Kali ini petugaKepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 200 kilogram (kg) kulit sapi kering yang hendak dikirim ke daerah Denpasar untuk diolah sebagai bahan makanan.
Kulit sapi kering yang diamankan petugas tersebut dikemas dalam 11 ikat tanpa dan tanpa dilengkapi dokumen (bodong). Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, petugas kemudian mengembalikan barang tersebut ke daerah asalnya.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, seijin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/08/2022). Dirinya juga mengungkapkan, kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (17/08/2022) sekitar Pukul 16.15 Wita. “Pelaku berhasil kami amankan saat baru turun kapal di darmaga LCM,” ungkapnya.
Dharmanatha juga mengatakan, kronologi kejadian bermula saat petugas seperti biasa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. “Saat melakukam pemeriksaan terhadap kendaraan Suzuki Pickup putih NoPol DK 8937 AB yang dikemudikan M Fadil Arrahman,36 asal denpasar diketahui membaw kulit sapi kering,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi kepada pengendara tersebut, lanjut Dharmanatha, pelaku mengaku kulit sapi itu milik Imam Aminudin,62 yang ikut serta dalam pengiriman. “Pelaku mengaku membeli kulit sapi kering dari tempat jagal atau pemotongan hewan sapi di daerah Srono, Banyuwangi dengan harga Rp. 5 juta untuk dibawa ke Denpasar namun tanpa di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina,” imbuhnya.
Dharmanatha juga menambahkan, dalam pengiriman kulit sapi tersebut pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa kulit sapi kering dilarang masuk ke Bali selama wabah PMK. “Menurut pengakuan pemilik, kulit sapi tersebut akan diolah menjadi kerupuk rambak sapi, dia juga tidak melapor ke pihak karantina di Ketapang. Kita langsung berkordinasi dengan pihak Karantina di Gilimanuk, setelah dilakukan penolakan, sekira pukul 21.00 wita kita kembalikan ke daerah asal,” tandasnya. (jar/war/mbn)






















