DENPASAR, MediaBaliNews – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), unit polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Denpasar Barat mengadakan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas di simpang Buagan, Jl. Imam Bonjol – Jl. Teuku Umar, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melanggar aturan, termasuk enam pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Penertiban dilakukan dengan metode stasioner dan hunting system. Pola penindakan hunting system bersifat insidentil, di mana petugas memantau titik-titik persimpangan yang rawan pelanggaran lalu lintas. Begitu menemukan pelanggaran, petugas langsung memberikan tindakan tilang secara humanis.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trinadewi W, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.
Dengan operasi ini, Polantas berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (ang/mbn)


























