Friday, November 6, 2026
Friday, November 6, 2026

Polisi Kembali Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk 4 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, 4 orang tersangka terdiri dari Eka Sapta Fauzi alias ESF (27) dan Raditya Puji Maulana RPM (19) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Sementara, Edi Septiawan alias ES (33) asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dan Agus Surya Hadi ASH (28) asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni ESF dan RPM pada tanggal 2 September 2024 lalu. Dimana, bedasarkan pengembangan dari informasi yang diperoleh di Gilimanuk terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jembrana akhirnya melakukan pembuntutan terhadap tersangka ESF dan RPM sekitar pukul 23.45 Wita.

Kemudian, kedua tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Setelah itu, polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto.

“Kedua tersangka mengakui membeli barang tersebut dengan sistem tempel dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dilakukan penyelidikan, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kamis (03/10).

Sementara, tersangka ES dan ASH berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda. Dimana, tersangka ES berhasil diamankan di sebuah kamar penginapan PA di Desa Baluk, Kecamatan Negara pada 13 September 2024 lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah korek gas, dan 1 buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Bumdesma Hadirkan Rumah Layak dan Warung Produktif bagi Rakyat

“Tersangka ES mengakui sehabis menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi, ES mengakui mendapatoan narkotika yang diduga jenis sabu dari seseorang bernama Iqbal, ” terangnya.

Sedangkan, tersangka lainnya yakni ASH berhasil diamankan di Kelurahan Lelateng pada 29 September 2024 lalu. Tersangka ASH yang saat itu membonceng AM berhasil dihentikan polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi, bahwa ASH bekerjasama dengan seseorang berinisial TM, dimana ASH bertugas memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil,” bebernya.

Kemudian, usai memecah menjadi paket-paket kecil, tersangka ASH bertugas menempelkan pada tempat yang ditentukan oleh seseorang berinisial TM dengan imbalan sebesar Rp. 150 Ribu.

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Terhadap barang bukti yang ditemukan akan dipecah-pecah sesuai pentunjuk TM, ” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ESF dan RPM disangkakan pasal 132 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, terhadap tersangka ES dan ASH disangkakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak sebesar Rp. 12 Miliar. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI