MANGUPURA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Gereja GPIB Ekklesia, Bandar Udara Ngurah Rai. Pelaku berinisial RL, pria asal Bekasi, Jawa Barat, diketahui mencuri sepeda motor dengan tujuan menguasai dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.
Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, atas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., kejadian bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Korban berinisial AS, warga asal Niukbaun, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja sebagai sopir gereja, kehilangan sepeda motornya saat diparkir di Gereja Ekklesia, Tuban.
“Saat kejadian, korban baru saja selesai mengantar ibu pendeta dari tugas pelayanan di Singaraja. Setibanya di gereja untuk mengembalikan mobil, ia mendapati sepeda motornya yang diparkir sejak pukul 05.00 WITA sudah tidak ada,” jelas Ipda Nyoman Darsana.
Korban sempat menghubungi pihak keamanan gereja, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Akibat kejadian itu, ia segera melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Rionson Ritonga, S.H., M.H. langsung memerintahkan KBO Sat Reskrim IPDA I Nyoman Sudati, S.H., beserta tim Satuan Reskrim Garuda Bhuana untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV di lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dari parkiran ujung selatan gereja. Berdasarkan bukti tersebut, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke lokasi keberadaan pelaku di daerah Gunung Soputan, Denpasar. Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan RL di kosnya yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Gang Subali. Dalam interogasi awal, RL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui platform media sosial Facebook kepada seseorang berinisial GD seharga Rp5.350.000.
Setelah mendapatkan informasi mengenai pembeli motor curian, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa GD berada di Seririt, Buleleng.
Motor Curian Berhasil Diamankan
Pada Rabu, 29 Januari 2025, tim Sat Reskrim bergerak menuju lokasi untuk mencari barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan GD di rumahnya di Seririt, Buleleng. Saat penggeledahan, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti.
Tim Sat Reskrim Garuda Bhuana kemudian membawa GD beserta barang bukti ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku RL telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Nyoman Darsana. (ang/mbn)






















