Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Polres Tabanan Bekuk Oknum Kawil dan Bongkar Tujuh Kasus Sabu

TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam dua bulan terakhir. Polisi meringkus sebelas orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta pengguna barang haram pada berbagai lokasi berbeda. Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi besar kepolisian guna menyapu bersih jaringan sabu pada wilayah hukum Tabanan.

“Tersangka yang merupakan oknum Kepala Wilayah di Desa Bongan kami tangkap karena kedapatan menyimpan barang terlarang jenis sabu,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

Penangkapan oknum Kepala Wilayah berinisial PA mengejutkan banyak pihak karena ia merupakan figur teladan bagi warga tingkat banjar. Petugas menyita satu paket sabu seberat nol koma enam belas gram dari tangan pria berusia tiga puluh enam tahun tersebut. Tersangka memberikan pengakuan jujur kepada penyidik bahwa ia telah mengonsumsi kristal putih tersebut rutin selama dua tahun.

“Dari penuturan PA tersangka sudah tujuh kali membeli barang ini sejak tahun dua ribu dua puluh empat dengan alasan sebagai obat penenang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta.

Tim operasional kepolisian mengumpulkan barang bukti sangat signifikan berupa seratus empat puluh delapan paket sabu siap edar. Berat bruto seluruh narkotika tersebut mencapai hampir lima puluh gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil. Para tersangka menggunakan modus operandi beragam mulai dari sistem tempel hingga transaksi melalui komunikasi rahasia pada media sosial.

“Kami mengimbau seluruh aparatur pemerintah jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba karena sanksinya sangat berat dan mencoreng citra instansi,” tutur AKP I Ketut Ananta.

Petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital serta alat hisap sabu alias bong dari rumah para tersangka. Sejumlah telepon genggam milik pengedar kini berada dalam pengawasan penyidik guna melacak keberadaan bandar besar yang memasok barang tersebut. Polisi menemukan sabu yang sengaja disembunyikan tersangka di dalam pembungkus makanan ringan guna mengelabui pemeriksaan petugas saat di lapangan.

Baca Juga :  Harga Pangan di Tabanan Stabil, Pemerintah Daerah Jamin Stok Aman Menjelang Akhir Tahun

Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tiga Puluh Lima Tahun Dua Ribu Sembilan tentang Narkotika. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis yang membawa ancaman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. Langkah hukum agresif ini bertujuan memberikan efek jera maksimal bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran setan narkotika.

“Kami akan terus memberikan atensi khusus pada kasus ini supaya tidak memberikan dampak buruk bagi kinerja pegawai pemerintah di masa depan,” pungkas Ananta.

Kepolisian terus memperketat pengawasan pada titik rawan transaksi serta pintu masuk wilayah Tabanan guna mencegah penyelundupan barang haram lainnya. Masyarakat harus berperan aktif memberikan informasi akurat kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang. Integritas aparatur negara menjadi taruhan besar dalam perang melawan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Pulau Dewata. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI