Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Polsek Kuta Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Kunci Palsu

MANGUPURA, MediaBaliNews – Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Segara Madu Gg Ratna II No. 8 Kedonganan, Badung.

Kejadian ini dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ale Helen Medianti (24), yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DK 2037.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kronologis kejadian bermula pada malam sebelumnya, Senin, 6 Januari 2025, ketika korban memarkirkan kendaraannya di garasi sebelum masuk ke kamar untuk istirahat.

Saat hendak mengambil motornya keesokan harinya, ia mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya semula. Setelah mencari di seputaran lokasi tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhoni melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengecek CCTV dan mencari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” katanya Minggu (12/1/2025).

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terdapat dua orang laki-laki mendorong sepeda motor menuju Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan salah satu pelaku yang dapat diamankan sementara rekannya melarikan diri.

“Pelaku diketahui bernama Andi (28) asal Bondowoso dan telah mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu jenis letter T bersama temannya Sugik yang kini masih buron,” jelasnya.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa Andi telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali dan menjual hasil curiannya ke daerah Jawa dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per unit sepeda motor.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru berhasil diamankan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya terhadap pelaku yang kini berada dalam tahanan Polsek Kuta sejak penangkapannya pada tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Evakuasi Pria Gantung Diri di Desa Pecatu

Akibat tindakan kriminal ini, Ale Helen Medianti mengalami kerugian material sebesar Rp 24 juta akibat hilangnya sepeda motornya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan setempat guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak pidana serupa serta memperkuat upaya pencegahan kejahatan di wilayah hukum mereka. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI