Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Proses Hukum Pidana Dimulai, Anggota Polri Terlibat Penjambretan Resmi Ditahan

TABANAN, MediaBaliNews – Institusi Kepolisian memulai proses akuntabilitas terhadap salah satu anggotanya. Perkara pidana harus dituntaskan lebih dahulu sebelum sidang etik internal digelar. Oknum polisi tersebut kini ditahan di wilayah Buleleng.

“Sudah pasti akan ada evaluasi. Kami sudah memberikan arahan khusus kepada seluruh personel. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

Hukuman pidana diputus setelah putusan di pengadilan. Penahanan dilakukan di wilayah hukum tempat tindak kejahatan terjadi. Persidangan etik baru bisa dilakukan setelah vonis pidana keluar.

“Pidananya diputus setelah kami mendapat putusan di pengadilan. Proses etik baru bisa berjalan bersamaan setelah putusan pidana keluar,” tuturnya.

Kepala Polisi Resor Tabanan memerintahkan seluruh personelnya untuk lebih terbuka. Anggota harus melaporkan masalah pribadi dan keuangan kepada atasan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi bersama.

“Kalau memang punya permasalahan, begitu secara internal keluarga maupun kedinasan. Agar disampaikan secara berjenjang, dikomunikasikan,” ungkapnya.

Perintah ini dikeluarkan sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran. Kasus tersebut menjadi pelajaran serius. Polisi bertekad mencari solusi atas setiap kesulitan anggotanya.

“Sehingga apapun itu permasalahannya, nanti akan kita cari sama-sama jalan keluar. Sudah pasti akan ada evaluasi,” imbuhnya. (ang/mbn)

Baca Juga :  Semarak Pembukaan HUT ke - 531 Kota Singasana Tabanan, Bupati Sanjaya Ajak Warga Rayakan dengan Sukacita
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI