Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Rentetan Kasus Kriminal Terungkap, Polres Tabanan Ringkus Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor

TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian kendaraan yang meresahkan warga selama Maret 2026.

Kapolres Tabanan Ajun Komisaris Besar I Putu Bayu Pati memimpin langsung rilis pengungkapan kasus di markas kepolisian setempat pada Rabu siang. Petugas mengamankan empat tersangka dewasa terkait kasus pencurian sepeda motor, mobil, hingga sepeda gayung di wilayah hukum lumbung beras Bali.

“Kami menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Tabanan,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati saat memberikan keterangan pers.

Tim Ciung Wanara melacak jejak seorang pemuda berinisial YDB yang terbukti menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario. Tersangka nekat mencuri kendaraan berwarna merah muda tersebut saat pemilik sedang tertidur lelap di dalam warung daerah Banjar Anyar. Polisi melakukan penyergapan dini hari di kawasan Canggu setelah melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan pelaku selama beberapa hari terakhir.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Putu Bayu dengan nada bicara yang sangat tegas.

Petugas juga meringkus pria berinisial MR yang berperan sebagai penadah motor hasil curian dari tangan tersangka YDB tersebut. Tersangka mengaku membeli kendaraan gelap itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara instan karena alasan himpitan ekonomi yang sangat mendesak. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan asli milik korban yang sempat hilang beberapa waktu lalu.

“Tersangka penadah mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap Kapolres Tabanan kepada para jurnalis.

Selain kasus sepeda motor, polisi mengungkap pencurian sepeda gayung merk Wimcycle yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cepaka. Tersangka berinisial LH tertangkap tangan oleh warga sekitar saat sedang asyik mengayuh sepeda curian tersebut di sebuah simpang tiga. Personel Unit Reskrim Polsek Kediri segera mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang sudah mulai emosi.

Baca Juga :  Festival Singasana #2 Tabanan: Lomba Ogoh-Ogoh Sambut Tahun Baru Saka 1947

“Korban bersama saksi mengejar pelaku setelah menerima pesan singkat mengenai hilangnya sepeda dari depan kamar kos,” tutur Putu Bayu menceritakan kronologi kejadian.

Kasus terakhir yang cukup menonjol adalah pencurian satu unit mobil Suzuki Carry oleh karyawan korban sendiri yang berinisial MY. Pelaku mengambil kunci kontak di lemari kamar secara diam-diam sebelum membawa kabur kendaraan dari dalam garasi terbuka di Samsam. Tim gabungan berhasil menangkap MY di rumah orang tuanya di daerah Bondowoso setelah pria tersebut sempat melarikan diri keluar pulau.

“Pelaku merupakan buruh proyek korban yang mengetahui letak penyimpanan kunci mobil di dalam lemari bedeng tersebut,” jelas AKBP I Putu Bayu secara lebih terperinci.

Kini seluruh tersangka harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang telah mereka lakukan. Polisi menyita total barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit motor, dan satu buah sepeda gayung hasil kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan saat parkir di tempat terbuka guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana.

“Kami berkomitmen menjaga situasi Bali tetap kondusif melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang maksimal bagi para pelanggar,” tegasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI