DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiel hingga Rp 21 juta.
Pelaku berinisial NDW (30) asal Sukoharjo berhasil ditangkap setelah melarikan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi P 6432 QAB milik korban dari parkiran kos-kosan di Jalan Marlboro XII. Pelaku terbukti langsung menggadaikan motor tersebut.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA. I Made Wicaksana S.H. langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kronologi pencurian berawal pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di mana istri korban, Pipit, memarkirkan motornya tanpa mengunci stang setelah pulang kerja. Pelaku, yang merupakan teman dekat, memanfaatkan situasi ketika Pipit sedang mandi. Pelaku berpura-pura meminjam motor tersebut kepada Pipit, dan saat korban lengah, pelaku segera membawa kabur kendaraan.
“Saat istri pelapor sedang mandi, pelaku melancarkan aksinya, membawa kabur sepeda motor korban setelah sebelumnya berpura-pura ingin meminjam,” jelas AKP Sukadi.
Setelah menyadari motornya hilang, istri korban berusaha menghubungi pelaku. Pelaku sempat beralasan menggunakan motor itu untuk membeli rokok, tetapi ditunggu hingga berhari-hari tidak pernah kembali. Korban, Fuad Bawazier, kemudian melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy tahun 2021 yang berharga mahal tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Denpasar Barat.
“Korban kehilangan motor Honda Scoopy senilai Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya menekankan nilai kerugian.
Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Denbar bergerak cepat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Setelah hampir empat bulan buron, pada 16 November 2025, pukul 02.00 WITA, polisi berhasil menemukan dan menangkap NDW di tempat persembunyiannya di Jalan Jaya Giri IX Denpasar. Polisi lalu mengembangkan kasusnya dan menyita barang bukti motor korban di Jalan Gunung Lebah III.
“Setelah mengamankan pelaku di Jalan Jaya Giri IX, tim melakukan pengembangan dan menyita barang bukti motor di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah III Denpasar Barat,” terang AKP Sukadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NDW mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut, lalu segera menggadaikannya hanya seharga Rp 4 juta. Pengakuan mengejutkan menunjukkan bahwa sebagian besar uang hasil gadai, yakni Rp 2.950.000, dipakai pelaku untuk menyewa mobil, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga ternyata seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara di Solo.
“Pelaku mengakui langsung menggadaikan motor curian hanya seharga Rp 4 juta, dan uangnya digunakan untuk menyewa mobil dan kebutuhan harian,” tutup AKP Sukadi.
Polisi kini menahan NDW dan menyita Honda Scoopy sebagai barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (ang/mbn)






















