JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan sebanyak 21 reklame yang kedaluwarsa, tidak berizin, dan salah pemasangan dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Rabu (11/2/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta keindahan wilayah. Reklame yang sudah kedaluwarsa, tidak berizin, maupun salah pemasangan kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 9 spanduk dan 12 baliho bermasalah. Untuk spanduk, terdiri dari satu spanduk Prima Computer yang sudah kedaluwarsa di perempatan TMP, satu spanduk Polres Jembrana yang rusak dan dikembalikan ke pos polisi, dua spanduk Djarum Super yang salah pemasangan dan tidak berizin di Desa Kaliakah, empat spanduk Artha Bangga Nusantara yang rusak di Kelurahan BB Agung, serta satu spanduk rokok Sergio yang salah pemasangan dan tidak berizin.
Sementara itu, 12 baliho yang ditertibkan di antaranya baliho Universitas Triatma Mulya yang rusak dan tidak berizin, baliho Gerindra ucapan selamat ulang tahun yang roboh, serta sejumlah baliho ucapan hari raya, kegiatan pemerintahan, hingga informasi publik yang telah kedaluwarsa dan sebagian besar berlokasi di Kelurahan BB Agung.
Seluruh reklame yang diturunkan kemudian diamankan di Mako Satpol PP Jembrana untuk didata dan dicatat sebagai barang bukti. Pendataan dilakukan guna memastikan jumlah dan kondisi fisik reklame sesuai saat diambil kembali oleh pemiliknya.
“Kami menghimbau pemilik usaha maupun pihak terkait agar memasang reklame sesuai ketentuan perizinan dan memperhatikan masa berlaku, demi mendukung ketertiban dan wajah kota yang lebih rapi,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















