Monday, December 8, 2025
Monday, December 8, 2025

Satreskrim Polres Jembrana Serahkan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal Ke Unit Penindakan dan Penyidik Bea Cukai Denpasar

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menyerahkan ribuan barang bukti (bb) rokok ilegal yang berhasil diamankan ke Unit Penindakan dan Penyidik Bea Cukai Denpasar. Adapun ribuan bb rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan bersamaan dengan kasus laka lantas yang menewaskan tiga orang di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim menjelaskan terdapat 10.000 rokok ilegal jenis Luxio dan LM yang tidak dilekati pita bea cukai tersebut didapati hendak diselundupkan ke daerah Denpasar melalui Gilimanuk. Ribuam rokok tersebut dimuat dengan menggunakan sebuah kendaraan pikap Isuzu dengan nopol P 9269 AF.

“Barang bukti rokok ilegal terdiri dari 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang dan rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus kertas warna cokelat terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang, ” ungkapnya saat giat press release di Polres Jembrana, Rabu (12/7).

Sementara, Unit Penindakan dan Penyidik Bea Cukai Denpasar, Faizal Wartomo mengucapkan bangak terimakasih atas bantuan dari pihak kepolisian Polres Jembrana. “Kedepannya kita akan meningkatkan kembali, karena kita secara posisi ada di Denpasar dengan wilayah hampir seluruh bali. Otomatis kita akan meningkatkan sinergi kita kepada penegak hukum diwilayah kami, ” ucapnya.

Disinggung tentang kasus tersebut, pihaknya belum melakukan penjumlahan terkait kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. “Nanti dikantor akan kita lakukan penelitian lebih lanjut terkait juga jumlahnya berapa, walaupun sudah dijelaskan oleh rekan-rekan Polres Jembrana, ” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Moding Kaja Tewas Tertimpa Pohon Saat Membantu Penebangan Kayu

Dari adanya kasus tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan Oprasi Pasar terhadap barang ilegal, khususnya rokok yang tidak berpita bea cukai. “Untuk tindak lanjutnya itu pasti kita lakukan, dengan melakukan oprasi pasar yang kebetulan juga saat ini kami sedang melakukan oprasi pasar di wilayah Jembrana, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI