DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Seorang pria berinisial A M S (35), asal Rembang, Jawa Tengah, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 103 gram netto dalam dua lokasi terpisah di Denpasar Utara.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, serta pukul 23.45 WITA di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Ubung.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang kerap terlihat di kawasan Jalan Buluh Indah. Pria tersebut dikenal dengan panggilan “Sobri” dan diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal kami melakukan penyelidikan intensif dan penyanggongan terhadap target operasi. Saat kami temukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung kami amankan,” ungkap AKP Rizky Fernandez.
Saat diamankan di TKP pertama, tersangka kedapatan membawa satu tas selempang warna hitam yang berisi satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga kuat merupakan shabu. Selain itu, turut diamankan sebuah HP Infinix biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol DK 3295 ADA.
Setelah penggeledahan awal, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke tempat tinggal tersangka di sebuah kamar kos. Di TKP kedua, tim menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip, pipet, bong, plastik peluru, hingga gunting dan korek api.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 103 gram netto shabu.
Modus dan Pengakuan Tersangka
Menurut hasil pemeriksaan awal, A M S berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan nama “Kadek”, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut (DPO).
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Rizky.
Tersangka diketahui belum pernah dihukum sebelumnya. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mencatat kasus ini dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/IV/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polresta Denpasar/Polda Bali.
AKP Rizky Fernandez juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dalam menindak para pelaku,” pungkasnya.
Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan rawan peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (ang/mbn)


























