Saturday, May 30, 2026
Saturday, May 30, 2026

Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Pria Asal Buleleng Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Mengaku sebagai anggota TNI, seorang buruh harian lepas bernama M. Muksin Hidayat alias MH (31) asal Seririt Buleleng menjadi tersangka tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik usai menyebarkan rekaman video call seks (VCS) seorang perempuan di Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan di dirumah kost yang beralamat di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Lebih lanjut, tersangka diamankan dengan perkara tindak pidana pornografi atau tindak pindana kekerasan seksual berbasis elektronik yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Tersangka merekam korban saat video call tanpa busana, kemudian korban memutus pacaran karena mengetahui tersangka membohongi korban yg awalnya mengaku sebagai oknum aparat, ” ungkapnya saat giat release pers yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Selasa (6/2).

Korban diketahui berinisial UN (23) asal Kecamatan Melaya, Jembrana. Kemudian tersangka yang tidak terima diputuskan hubungan oleh korban lantas mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.

“Kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang, ” bebernya.

Dengan hal itu, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. Atau Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Saya himbau masyarakat selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi. Agar masyarakat selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yg berbau fornografi. Hati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik, karena ketika dijual kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut dan disalah gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Fenomena El Nino, BPBD Catat sebanyak 20 Banjar di Kecamatan Melaya dan Negara Berpotensi Alami Kekeringan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI