TABANAN, MediaBaliNews – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak ke tiga titik pembangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Kediri.
Para wakil rakyat menemukan dugaan pelanggaran berat berupa pendirian bangunan permanen di atas Lahan Sawah Dilindungi dan sempadan irigasi. Ketua Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani memimpin langsung pengecekan lapangan tersebut pada Rabu, (4/3/2026).
“Kami mengambil tiga sampel proyek dari laporan masyarakat dan semuanya terbukti melanggar aturan perizinan serta teknis tata ruang,” ujar Gusti Nyoman Omardani saat memberikan keterangan di lokasi sidak.
Tim gabungan menyisir lokasi pembangunan pertama di Desa Kaba-Kaba dengan temuan pelanggaran batas sempadan irigasi tersier yang cukup parah. Pengembang nekat membangun konstruksi tanpa mengantongi izin dari pihak Subak setempat yang memiliki kewenangan penuh atas saluran air. Pihak Subak secara tegas menyatakan keberatan karena pondasi beton itu mengancam kelancaran distribusi air ke sawah milik petani.
“Pihak pengelola proyek sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan resmi dan justru memicu konflik dengan organisasi subak setempat,” kata Omardani.
Pelanggaran yang lebih fatal ditemukan pada titik kedua di Desa Buwit karena bangunan berdiri tepat di areal Lahan Sawah Dilindungi. Kawasan hijau ini merupakan zona terlarang bagi segala bentuk pembangunan fisik permanen demi menjaga ketahanan pangan daerah secara jangka panjang. Omardani memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak akan pernah menerbitkan izin pembangunan untuk proyek yang mencaplok lahan produktif tersebut.
“Pembangunan di kawasan LSD harus segera dihentikan total tanpa ada toleransi lagi bagi para pengembang nakal tersebut,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu lokasi ketiga di Desa Cepaka menunjukkan adanya potensi pelanggaran batas sempadan sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai. Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pekerjaan Umum telah melayangkan Surat Peringatan kedua kepada pihak pengembang bangunan bodong tersebut. Komisi I kini menunggu proses administrasi hingga Surat Peringatan ketiga rampung sebelum melakukan tindakan eksekusi fisik secara nyata.
“Kami sedang menunggu rekomendasi teknis dari pihak BWS terkait batas pasti sempadan sungai sebelum mengambil tindakan lebih jauh,” tutur Omardani.
Pemerintah daerah berencana melakukan pengkajian teknis secara mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan yang secara nyata menyalahi regulasi Perda. Prosedur pembongkaran tersebut wajib melalui persetujuan Bupati Tabanan berdasarkan hasil kajian dari dinas terkait yang membidangi urusan perizinan daerah. Kerja sama antara aparat desa bersama kepala kewilayahan menjadi kunci utama dalam mengawasi ekspansi pembangunan yang kian masif saat ini.
“Instansi terkait harus segera bergerak melakukan kajian teknis agar rekomendasi pembongkaran dari Bupati bisa segera terbit secara resmi,” ujar Omardani.
Perbekel Desa Kaba-Kaba I Gusti Made Darmawan menyatakan bahwa pihak desa hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam memantau Informasi Tata Ruang. Pihak desa tidak pernah memberikan izin resmi bagi warga atau investor untuk melakukan pembangunan struktur bangunan permanen di sana. Saat ini perangkat desa sedang gencar melakukan pendataan ulang terhadap seluruh bangunan vila dan akomodasi wisata di wilayah kedaulatan mereka.
“Kami rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan setiap pergerakan alih fungsi lahan terpantau oleh pemerintah desa,” kata I Gusti Made Darmawan.
Ekspansi properti yang tidak terkendali di Kecamatan Kediri kini menjadi sorotan tajam bagi otoritas pengawas tata ruang di Kabupaten Tabanan. Pemerintah daerah berjanji akan memperketat pengawasan agar kasus alih fungsi lahan serupa tidak merusak ekosistem pertanian yang menjadi identitas daerah. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi pembangunan liar yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera mendapatkan tindak lanjut hukum. (ang/mbn)






















