Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Sindikat Pencurian Baterai Tower BTS di Bali Berhasil Diringkus Polisi

TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan berhasil membongkar sindikat spesialis pencuri baterai menara telekomunikasi yang meresahkan. Polisi meringkus komplotan profesional ini setelah mereka melakukan aksi kriminal pada dua puluh dua lokasi berbeda. Pengungkapan kasus besar ini sekaligus memutus mata rantai gangguan sinyal seluler akibat hilangnya perangkat daya cadangan.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku sindikat pencurian baterai tower yang telah beraksi secara masif di wilayah Bali,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Kamis (26/2).

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan kehilangan perangkat baterai litium pada sejumlah menara BTS. Tim operasional melacak pergerakan tersangka yang kerap berpindah tempat guna menghindari deteksi aparat selama beberapa bulan. Polisi menangkap para pelaku saat mereka sedang bersembunyi pada sebuah lokasi sementara di luar wilayah Kabupaten Tabanan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan setelah melakukan pemetaan terhadap titik rawan pencurian menara,” kata AKBP I Putu Bayu Pati saat memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim.

Sindikat ini bekerja sangat profesional dengan menyasar menara telekomunikasi yang berada pada lokasi sepi penduduk. Mereka membongkar paksa pagar pengaman serta kotak penyimpanan menggunakan peralatan khusus seperti mesin pemotong besi elektrik. Komplotan tersebut mengincar baterai berkapasitas besar karena memiliki nilai jual yang sangat tinggi pada pasar gelap.

“Para tersangka membagi peran secara rapi mulai dari pemantau situasi hingga teknisi yang bertugas membongkar kotak baterai menara,” jelas AKBP I Putu Bayu Pati mengenai modus operandi kelompok tersebut.

Petugas menyita puluhan unit baterai hasil jarahan yang tersimpan rapi pada sebuah gudang penampungan sementara. Polisi juga mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang pelaku gunakan untuk mengangkut barang curian bervolume berat. Berbagai peralatan operasional seperti linggis besar serta kunci modifikasi menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Yadnya Desa Adat Senapahan dan Selingsing, Cepaka

“Seluruh barang bukti ini menunjukkan bahwa kelompok ini sudah mempersiapkan alat kerja mereka secara sangat detail dan matang,” tutur AKBP I Putu Bayu Pati saat menunjukkan barang sitaan kepada awak media.

Aksi pencurian berantai ini mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah bagi pihak perusahaan penyedia infrastruktur. Selain kerugian uang, tindakan para pelaku juga menyebabkan gangguan layanan komunikasi yang sangat merugikan aktivitas harian. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak penadah besar yang menampung baterai hasil curian tersebut.

“Dampak kejahatan ini sangat luas karena merusak fasilitas publik yang vital bagi komunikasi masyarakat pada daerah terpencil,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati dengan nada bicara yang sangat serius.

Para tersangka kini mendekam pada ruang tahanan Polres Tabanan guna menjalani proses hukum sesuai aturan perundang-undangan. Penyidik menjerat komplotan ini menggunakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun sebagai konsekuensi hukum atas tindakan kriminal yang merugikan publik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang berani merusak fasilitas strategis milik negara maupun swasta di Bali,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI