JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan Bus Hino dan Toyota Avanza dan dua kendaraan kainnya pada 18 Januari 2024 lalu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk KM 92-93, Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berujung damai di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (14/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, hari ini telah dilaksanakan pembacaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara atas tersangka Pian Sopian (38) yang merupakan pengemudi Bus Hino nopol DK 7162 GH.
Lebih lanjut, Kejari Jembrana Meyke Saliama menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwa sebelumnya telah diajukan Permintaan Penghentian Penuntutan melalui ekspose perkara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang mana perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat  (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Serta antara tersangka dan kobran atas nama Nanang Setiawan (38) yang merupakan pengemudi Toyota Avanza nopol A 1133 XV telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan, ” jelasnya.
Karena hal itu, dalam ekspose tersebut Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara tersangka Pian Sopian.
“Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana  menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah kendaraan Toyota Avanza ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk KM 92-93, Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Kamis (18/1).
Menurut data yang diperoleh, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan empat kendaraan yakni, kendaraan Bus Marcedez Benz nopol D 7755 JH, Truck Isuzu nopol P 9434 VI, Toyota Avanza nopol A 1133 XV, dan Bus Hino nopol DK 7162 GH.
Kecelakaan beruntun tersebut berawal saat kendaraan Bus Marcedez Benz yang dikemudikan Asep Darmawan (49) asal Jawa Barat, Truck Isuzu yang dikemudikan Sutrisno (54) asal Jawa Timur, dan Toyota Avanza yang dikemudikan Nanang Setiawan (38) asal Jawa Timur, serta kendaraan Bus Hino yang dikemudian Pian Sopian (38) asal Jawa Barat melintas dari arah Denpasar menuju Gilimanuk secara beriringan. (gsn/mbn)






















