JEMBRANA, MediaBaliNews – Datangi sejumlah kos-kosan, petugas gabungan dapati belasan penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan penduduk non permanen di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (14/4/2025).
Dari pantauan, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jembrana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melaksanakan penertiban duktang yang berada di Desa Delod Berawah.
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, I Komang Sujana mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan pendataan penduduk non permanen yang berada di Desa Delod Berawah.
“Sekaligus sosialisasi kepada para pendatang yang berada di Kabupaten Jembrana, ” ungkapnya saat ditemui dilokasi.
Lebih lanjut, dalam kegiatan ini pihaknya mendatangi sebanyak tiga rumah kos. Dari tiga rumah kos tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 15 penduduk pendatang tanpa surat keterangan penduduk non permanen.
“Kita temukan ada sekitar 15 orang penduduk non permanen yang memang belum melaporkan diri, ” terangnya.
Kemudian, kata Komang Sujana, kegiatan ini juga bertujuan agar para penduduk pendatang dimasukan kedalam sistem kependudukan sebagai penduduk non permanen.
“Tidak lanjut yang perlu kita lakukan adalah mendata mereka, agar mereka semua tercatat di data base kependudukan sebagai penduduk non permanen, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























