JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang oknum ojek online (ojol) berinisial HRY (51) setelah diduga mencabuli pelajar SMP berinisial NPW (14) hingga hamil di Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa, HRY mengaku sebagai orang sepiritual yang bisa membuka aura dan bisa membuat orang menjadi kaya untuk mengelabui korban.
Selain menangkap HRY, pihaknya juga mengamankan tersangka lain dengan inisial KAS (24). KAS merupakan seorang wanita yang mengenalkan korban kepada HRY.
“Berawal dari pertemuan di sekitar bulan Januari 2023, KAS mengenal HRY dan mengaku bisa mengobati dan memiliki kekuatan spiritual. KAS, yang berprofesi sebagai penjual sate, mengutarakan keinginannya untuk menjadi kaya. HRY, dengan akal tipu muslihat, mengajukan syarat ritual melibatkan darah perawan. KAS kemudian mencari korban dan berhasil mengenalkan korban kepada HRY,” ungkap Kapolres Endang saat pers release di aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Senin (18/12).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa pada bulan Mei 2023 HRY dan korban bertemu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Mendoyo. Pertemuan dihotel tersebut untuk melakukan ritual mandi kembang dan untuk mengecek keperawanan korban.
Kemudian, HRY mencoba melakukan persetubuhan kepada korban, namun korban sempat menolak dan meminta agar dirinya diantar pulang.
“Merasa takut dan dipengaruhi oleh KAS karena ritual dianggap belum usai, korban kembali menuruti perintah dari HRY. Korban kemudian disetubuhi oleh HRY sebanyak 5 kali, hingga korban hamil 7 bulan. HRY bahkan memberikan uang jajan Rp. 50 Ribu kepada KSA,” bebernya.
Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada tanggal 15 Desember 2023, dan HRY di Banyuwangi pada tanggal 16 Desember 2023.
Kedua tersangka dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap klaim spiritual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
“Kami akan menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menggunakan agama atau spiritualitas sebagai kedok untuk tindakan keji,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























