Wednesday, April 22, 2026
Wednesday, April 22, 2026

Dua Pria Ditangkap Usai Bobol Kos di Kuta Selatan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik

DENPASAR, MediaBaliNews — Dua pria asal Sumbawa ditangkap polisi setelah membobol sebuah kamar kos di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali. Keduanya sempat melarikan diri ke Lombok sebelum akhirnya dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang elektronik milik korban serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kamar.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Komang Agus Dharmayana mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah kos yang terletak di Jalan Pratama Nomor 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

“Korban, seorang karyawan swasta berinisial VAW (23) asal Makassar, menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan ketika pulang kerja. Jendela kamarnya rusak akibat dicongkel. Sejumlah barang berharga miliknya sudah tidak ada di tempat,” kata Komang, Jumat (30/5/2025).

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit laptop MacBook Pro, satu iPad, tas laptop, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Selain itu, korban juga kehilangan satu buah tas dan sejumlah aksesori elektronik.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi kemudian mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MJ (50) dan UA (45). Keduanya merupakan warga asal Sumbawa dan diketahui telah meninggalkan Bali menuju Lombok setelah melakukan aksi pencurian.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Unit Jatanras Polresta Denpasar langsung bergerak ke Pelabuhan Lembar, Mataram, NTB, untuk melakukan pengejaran. “Keduanya berhasil ditangkap meski sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Komang.

Baca Juga :  Polsek Denpasar Selatan Ciduk Pencuri Uang Rp 27 Juta, Judi Online Jadi Alasan Pelaku

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian, termasuk laptop dan iPad milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol jendela kamar, seperti obeng, linggis, dan pisau sangkur. Pelaku juga menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi EA 6544 AI dalam aksinya.

Hasil pemeriksaan sementara, UA diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Ia dibebaskan pada tahun 2017.

Dalam aksi ini, UA berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam kamar kos dan mengambil barang-barang korban, sementara MJ berjaga di luar dengan sepeda motor.

“Keduanya mengaku melakukan aksi ini karena alasan ekonomi,” kata Komang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih terus mendalami apakah keduanya terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Bali. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI