Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Maling TV Penginapan Anggun Tertangkap, Polres Tabanan Sikat Pelaku!

TABANAN, MediaBaliNews – Aksi pencurian dua unit TV LED di Penginapan Anggun, Tabanan, akhirnya terkuak. Tim buser Polres Tabanan berhasil meringkus I Wayan Kusuma, pria 33 tahun, yang ternyata dua kali membobol penginapan tersebut. Kini, Wayan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Tabanan.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik Penginapan Anggun. “Korban melaporkan kehilangan TV pada 22 April 2025, lalu kehilangan lagi pada 9 Juni 2025. Begitu laporan masuk, kami langsung gerak cepat,” tegas Berata pada Rabu, (11/6).

Berata memaparkan, Unit Reskrim Polsek Tabanan, di bawah komando Ps. Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma dan arahan Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, segera meluncur ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan memeriksa para saksi. Penyelidikan intensif ini membuahkan hasil. Petugas mengendus keberadaan I Wayan Kusuma yang tinggal di kos-kosan di Br. Jambe Belodan, Ds. Dauh Peken, Tabanan.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendatangi dan mengamati lokasi kos pelaku. Tak butuh waktu lama, pukul 14.00 WITA, polisi langsung menyergap I Wayan Kusuma di kediamannya. “Pelaku tidak bisa mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,” imbuh Berata.

Iptu I Gusti Made Berata membongkar modus operandi pelaku. Wayan melompati tembok pembatas penginapan dari sisi utara, lalu membuka kamar dan mencopot TV yang menempel di dinding. “Pelaku ini sudah dua kali sukses mencuri di penginapan itu,” terang Berata.

Aksi pertama terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di mana pelaku menggondol satu unit TV LG 32 inci dari kamar nomor 24. Aksi kedua pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, giliran TV LG 32 inci dari kamar nomor 23 yang jadi sasarannya. Akibat ulah Wayan, Penginapan Anggun menderita kerugian sekitar Rp 3.600.000.

Baca Juga :  Manuver Berisiko dan Hilang Kendali, Tragedi Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk Tabanan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai dan hasil kejahatan pelaku, antara lain: dua unit TV LED LG 32 inci, satu lembar nota pembelian dari Toko Jati Jaya, satu handuk abu-abu, satu celana pendek hitam merek Thrasher, satu kaos hijau bertuliskan Radium X Treme, satu jaket parasut hitam putih serta satu unit sepeda motor Yamaha hitam putih bernomor polisi DK 3581 GG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kini, I Wayan Kusuma dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat menantinya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI