Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Polsek Denpasar Selatan Ciduk Pencuri Uang Rp 27 Juta, Judi Online Jadi Alasan Pelaku

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil membekuk seorang pria. Ia diduga terlibat kasus pencurian uang tunai. Pelaku berinisial MMA, 21 tahun. Ia bekerja sebagai pedagang bakso. Uang curian itu fantastis, mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap dari laporan. Korban bernama Mulhadi Ahmad, 28 tahun. Ia juga seorang pedagang bakso, berasal dari Lombok Tengah. Laporan masuk ke Polsek Denpasar Selatan pada 4 Juni 2025.

Pencurian terjadi di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar, Pedungan. Korban Mulhadi menyadari kehilangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Mulhadi menyimpan uangnya di kamar. Ia menaruh tas ransel berisi uang di atas plafon. Pada 30 Mei 2025, ia sempat mengeceknya. Tas itu masih di tempatnya. Namun, pada 3 Juni 2025, sepulang berjualan bakso, Mulhadi kembali memeriksa. Tas berisi uangnya sudah kosong. Uang tunai senilai Rp 27.000.000 raib tak bersisa. Ia pun langsung melaporkan kehilangan ini kepada bosnya.

Bersama bosnya, mereka memeriksa semua penghuni kamar kos. Semua karyawan pedagang bakso ikut diperiksa. Namun, hasilnya nihil. Tas berisi uang itu tidak ditemukan. Akhirnya, Mulhadi memutuskan melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Ia berharap kasus ini segera diproses hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kronologi penangkapan. “Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak,” kata Sukadi. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal.

Penyelidikan dimulai dengan memeriksa saksi-saksi. Semua penghuni kamar di TKP dimintai keterangan. Dari sana, polisi menemukan petunjuk penting. Petunjuk itu mengarah pada salah satu penghuni kos. Pelaku ternyata tinggal bersebelahan dengan kamar korban.

Polisi kemudian menelusuri lebih dalam. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, tim melakukan penelusuran terhadap pelaku. Akhirnya, MMA berhasil diamankan. Penangkapan terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Ia ditangkap usai pulang berjualan bakso.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Denpasar Utara, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online

Saat diinterogasi, MMA tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang Mulhadi tanpa izin. Motifnya pun terkuak. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terobsesi judi online. Ia butuh uang untuk terus bermain.

“Pelaku ini sangat kecanduan judi online,” terang Sukadi. “Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Judi online bisa menghancurkan hidup seseorang,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada bukti transaksi top up ke e-wallet. Bukti transaksi judi online juga diamankan. Selain itu, polisi juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku. Sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya judi online. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI