Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Jerat Seumur Hidup, Polresta Denpasar Terapkan UU Baru Bagi Residivis Narkoba

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar memberikan sinyal perang terbuka terhadap sindikat narkotika dengan menerapkan aturan pidana terbaru yang jauh lebih berat.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Langkah tegas ini menyasar tujuh pengedar yang tertangkap dalam dua pekan terakhir, termasuk dua orang residivis kawakan yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Kami menerapkan Pasal 609 ayat 2 pada undang-undang penyesuaian pidana terbaru dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup bagi pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Rabu, 14 Januari 2026.

Residivis berinisial SU dan DD tercatat pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 dan 2020 namun tidak kunjung jera mengedarkan barang haram. Petugas menemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu yang tersimpan rapi di dalam dasbor sepeda motor hingga lemari kamar kos. Polisi menilai para pemain lama ini memiliki jaringan yang cukup rapi karena mampu mengendalikan distribusi narkoba lewat komunikasi aplikasi pesan singkat.

“Dua orang tersangka berinisial SU dan DD merupakan residivis kasus narkotika yang kembali kami tangkap dengan barang bukti cukup besar,” katanya merujuk pada rekam jejak kriminal para pelaku.

Petugas kini tengah mendalami keterlibatan bandar besar yang mengendalikan para pengedar ini dari balik layar dengan sistem pembayaran upah per gram. Komitmen kepolisian dalam menggunakan instrumen hukum terbaru diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan narkotika di Bali. Polresta Denpasar memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba yang terus mengancam keselamatan generasi muda di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Fenomena penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika kembali mencuat pasca-penangkapan besar oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Petugas menggeledah sejumlah kamar kos di wilayah Sidakarya, Ubung, hingga Kerobokan yang diduga kuat menjadi pusat operasi para pengedar lintas wilayah. Hasilnya, polisi menyita ratusan paket klip sabu dan ratusan butir ekstasi yang siap kirim ke para pelanggan di wilayah perkotaan.

“Tersangka Made Sutama kami tangkap di sebuah rumah kos Jalan Sidakarya dengan barang bukti berupa seratus dua puluh lima gram sabu,” tuturnya.

Modus operandi yang para pelaku gunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di tempat-tempat tersembunyi seperti jok motor hingga pipa pembuangan kamar mandi. Para tersangka mengaku mendapatkan instruksi dari bos besar untuk memecah paket narkotika menjadi bagian kecil guna mempermudah proses penempelan di lokasi tertentu. Pengawasan yang lemah di lingkungan rumah kos padat penduduk menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat ini untuk menjalankan bisnis ilegal mereka secara rahasia.

“Para pelaku sering menggunakan modus operandi dengan cara mengambil dan meletakkan narkotika pada suatu tempat tertentu sesuai perintah atasan mereka,” jelasnya mengenai taktik tempelan yang digunakan sindikat.

Kepolisian mengimbau para pemilik rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni serta rutin melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat desa. Operasi gabungan ini setidaknya telah menyelamatkan empat ribu jiwa warga Denpasar dari paparan buruk narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan peredaran narkoba guna memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI