Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Sindikat WNA Bobol Uang Kripto Rp191 Juta di Kuta, Dua Tersangka Dibekuk

DENPASAR, MediaBaliNews – Sindikat pencurian dengan kekerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terungkap di Kuta. Polsek Kuta berhasil membekuk dua tersangka setelah mereka menggasak uang tunai senilai Rp191 juta. Peristiwa ini terjadi di Aura Segara Villa, Jalan Segara Merta Nomor 8, Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

“Tim kami bergerak cepat mengamankan pelaku pertama berinisial Tajaddin Hajiyep. Kurang dari 24 jam, pelaku kedua, Evgeniy Viktorovich Pak, berhasil kami tangkap di Bandara Ngurah Rai,” ujar Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra, Kamis (31/7/2025).

Kronologi kejadian bermula saat korban, AR, dihubungi Tajaddin Hajiyep melalui aplikasi Telegram. Tajaddin mengaku bernama Borys Andzej Musielak. Ia menanyakan nilai tukar mata uang kripto USDT. Korban menjelaskan kurs Rp15.855 per 1 USDT. Akhirnya, Tajaddin Hajiyep sepakat menukar $9.700 USDT, senilai Rp153.800.000. Setelah negosiasi, angka dibulatkan menjadi Rp154.000.000.

“Kemudian Tajaddin Hajiyep menambahkan jumlah uang yang akan ditukar menjadi $12.050 USDT. Total nilai tukarnya mencapai Rp191.150.000,” jelasnya.

Korban sempat menyarankan penukaran dalam Dolar Amerika Serikat (USD). Namun, Tajaddin Hajiyep tetap meminta uang diantarkan ke Aura Segara Villa sekitar pukul 11.30 WITA. Korban lalu mengutus dua anak buahnya, F dan E, untuk mengantarkan uang tersebut. Mereka harus tiba di vila sekitar pukul 11.27 WITA. Setelah uang sejumlah Rp191.150.000 siap, F dan E pun berangkat.

Setibanya di Aura Segara Villa, F dan E menginfokan kepada korban bahwa mereka telah bertemu dengan Tajaddin Hajiyep. Keduanya lalu diajak masuk ke dalam vila. Setelah itu, Tajaddin Hajiyep mengirimkan video kepada korban. Video tersebut memperlihatkan F dan E sedang menghitung uang di dalam vila.

“Selesai menghitung, tiba-tiba dari lantai 2 vila datang Evgeniy Viktorovich Pak mengenakan helm dan masker. Ia mengaku dari Interpol dan langsung mencekik leher F,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Tajaddin Hajiyep mencekik leher E. E berhasil berontak dan melepaskan diri, lalu segera keluar dari vila. Saat E hendak mengambil sepeda motornya, Tajaddin Hajiyep membantu Evgeniy Viktorovich Pak memegang F. Evgeniy Viktorovich Pak kemudian mengambil sebagian uang yang ada di lantai.

“Setelah itu, Evgeniy Viktorovich Pak keluar dari vila dan mendekati E. Namun, E berhasil kabur dan bersembunyi di salah satu rental,” katanya lagi.

Evgeniy Viktorovich Pak tidak melihat E dan langsung pergi. E kemudian kembali ke depan vila untuk mengambil sepeda motornya. E langsung pulang mencari ayahnya untuk meminta tolong, menceritakan bahwa F masih tertahan di dalam vila.

Baca Juga :  Aniaya Alexander, Anggi Dicokok Polsek Dentim

Sementara itu, F masih berada di dalam vila dan ditindih di lantai oleh Tajaddin Hajiyep. Setelah itu, Tajaddin Hajiyep mengambil seluruh uang yang ada di lantai dan langsung kabur keluar dari vila. F segera mengejar Tajaddin Hajiyep menggunakan sepeda motornya.

“Pada saat di Jalan Segara Nadi, F berhasil menabrak Tajaddin Hajiyep. Akibatnya Tajaddin Hajiyep terjatuh dan uang yang dipegang berjatuhan di jalan,” imbuhnya.

Kronologi penangkapan bermula pada Minggu (27/7/2025) pukul 11.50 WITA. Tim Piket Siaga Polsek Kuta bersama Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso saat melaksanakan atensi wilayah melintas di TKP. Mereka melihat kerumunan warga. Saat didekati, terlihat seorang laki-laki WNA telah diamankan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil kabur.

“Selanjutnya, diduga pelaku diamankan ke Polsek Kuta untuk dilakukan introgasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Kurang dari 24 jam sejak pelaku pertama berhasil diamankan, Tim Gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan tim dari Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Pelaku ini mencoba melarikan diri ke Bangkok, Thailand, bersama kekasihnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Tajaddin Hajiyep dan Evgeniy Viktorovich Pak bersama-sama melakukan aksinya,” jelas Agus Riwayanto.

Tersangka Tajaddin Hajiyep dan Evgeniy Viktorovich Pak juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Modus operandi mereka adalah mencekik dan memiting korban secara bersama-sama. Kemudian, mereka mengambil uang di atas meja dan langsung kabur.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp100.200.000, satu tas belanja warna hitam, satu HP Realme warna hijau, satu paspor Azerbaijan atas nama Tajaddin Hajiyep yang dilapisi paspor Polandia atas nama Borys Andzej Musielak, satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 6164 KBU, satu iPhone 14 Pro Max warna space black dengan casing hijau, satu helm Yamaha Maxi warna hitam, dan satu pasang sarung tangan hitam. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI