TABANAN, MediaBaliNews – Pendapatan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih di Kecamatan Penebel berhasil didistribusikan secara merata. Total pendapatan pada 2024 mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.
Pembagian ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati sejak 2018. Banyak pihak menerima manfaat dari PKS ini. Mereka adalah Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.
“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada. Kami hanya menjalankan hal itu,” ujar Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, Senin (25/8).
PKS ini awalnya ditandatangani oleh Pemkab Tabanan. PKS juga ditandatangani oleh Perbekel Desa Jatiluwih, Bendesa Pakraman Jatiluwih, Bendesa Pakraman Gunung Sari, dan Pekaseh Subak Jatiluwih. PKS ini mengatur pembagian pendapatan DTW Jatiluwih. Pihak pertama, yakni Pemkab Tabanan, mendapatkan pembagian 45 persen. Persentase itu didapatkan setelah dikurangi biaya asuransi, manajemen operasional, promosi, dan biaya lainnya.
Pihak kedua, ketiga, keempat, dan kelima mendapatkan pembagian 55 persen, pendapatan bruto. Desa Dinas Jatiluwih mendapat bagian 15 persen. Desa Adat Jatiluwih mendapat 33 persen. Desa Adat Gunungsari mendapat 22 persen. Subak Jatiluwih mendapat 26 persen. Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih masing-masing mendapat 2 persen.
“Aturan soal itu (distribusi pendapatan Jatiluwih) sudah ada. Serta sudah berjalan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila.
Hingga Juli 2025, pendapatan DTW Jatiluwih mencapai Rp 4,4 miliar lebih. Pemkab Tabanan mendapatkan Rp2 miliar lebih. Desa Dinas Jatiluwih mendapatkan Rp368 juta lebih. Desa Adat Jatiluwih mendapatkan Rp809 juta lebih. Desa Adat Gunungsari mendapatkan Rp539 juta lebih.
Sementara itu, Subak Jatiluwih mendapatkan Rp637 juta lebih. Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih masing-masing mendapatkan Rp49 juta lebih. Jhon Ketut Purna menegaskan, pihaknya hanya menjalankan mekanisme yang telah diatur.
“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada. Kami hanya menjalankan hal itu,” imbuhnya. (ang/mbn)






















