JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Ngurah Rai, Kamis (28/8/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah Sayu Putu Rina Dewi (39) asal Buleleng. Ia diketahui seorang mantan mantri bank yang diduga menyelewengkan dana pinjaman nasabah.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliam mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut.
Lebih lanjut, kata Meyke, Rina Dewi diduga menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran, serta pelunasan pinjaman. Ia juga melakukan praktik “Kredit Topengan” dan “Kredit Tempilan” untuk kepentingan pribadi.
Meski berstatus tersangka, Rina Dewi tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini. Hal itu karena yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.517.566.267 atau sekitar 1,5 Miliar,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























