JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial IKH (31), warga Kecamatan Negara, berhasil diamankan kepolisian Polres Jembrana setelah mencuri tas berisi uang tunai Rp. 19 Juta dari sebuah mobil pickup yang terparkir di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kasus pencurian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Kejadian berlangsung pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Saat itu, korban yang kelelahan tertidur di dalam mobil, sementara kaca jendela sebelah kanan dalam keadaan terbuka. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi uang.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya mengatakan, IKH adalah seorang residivis yang kembali berulah.
“Setelah laporan masuk, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sebulan kemudian, Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 Wita,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas hasil curian, beberapa dompet dan identitas korban lain, hingga satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Dari pengakuan, pelaku mencuri karena kebutuhan pribadi.
Kasus ini menambah catatan kriminal IKH, yang kini kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dengan adanya kasus tersebut, Polres Jembrana pun kembali mengingatkan warga agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan.
“Jangan pernah meninggalkan barang berharga di kendaraan. Ingat, kejahatan bukan hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















