JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus pencurian 73 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di gudang penyimpanan barang milik BUMDes Desa Pekutatan, Kecamatan Pekuatatn, Kabupaten Jembrana akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Pekutatan.
Pelaku yang diketahui bernama Slamet Riyadi (30) asal luar Bali ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, pada Minggu (21/9) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa hilangnya tabung gas tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (19/9) sekitar pukul 10.00 Wita oleh pihak BUMDes, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku mengambil tabung gas sebanyak dua kali dengan cara mencongkel pintu rolling door gudang menggunakan obeng. Pada kesempatan pertama, pelaku berhasil membawa 43 tabung, dan pada kesempatan kedua sebanyak 30 tabung,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mobil pikap warna merah yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta sebuah gagang obeng.
Akibat kejadian tersebut, BUMDes Pekutatan mengalami kerugian mencapai Rp. 12.127.500. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















