Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Kejari Jembrana Hentikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restoratif Justice

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka I Adi Seswanto dan Irfan Maulana, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata.

Perkara ini berawal dari kesalahpahaman antara kedua tersangka dengan korban Agus Ariawan yang menyebabkan terjadinya perkelahian hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian kepala. Beruntung, luka tersebut tidak mengganggu aktivitas korban sehari-hari.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Jembrana, kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat, dan korban menyatakan tidak ingin perkara dilanjutkan ke pengadilan. Perdamaian ini juga mendapat dukungan positif dari tokoh masyarakat dan keluarga korban.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Jembrana, Meyke Saliama mengatakan, penerapan keadilan restoratif menjadi wujud nyata humanisasi hukum.

“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat, dan korban menyatakan tidak ingin perkara dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Kepala Kejari Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-2051/N.1.16/Eku.2/11/2025 tanggal 5 November 2025, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Bahwa keputusan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  PDAM Kejar Pembenahan Saluran di Desa Penyaringan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI