JEMBRANA, MediaBaliNews — Sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, disasar petugas gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 pada Kamis (4/12/2025).
Operasi ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Jembrana serta aparat kepolisian dari Polres Jembrana. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi empat lokasi kos-kosan untuk melakukan pengecekan identitas para penghuni.
Seizin Kasat PolPP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan, pihaknya mendata 33 orang penghuni dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Dari total 33 orang, 28 orang merupakan perempuan dan 5 lainnya laki-laki,” ungkapnya.
Ia memaparkan temuan data identitas para penghuni, mulai dari satu orang tanpa KTP, satu orang masih menggunakan KTP non-elektronik, delapan orang telah memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), sementara 24 orang lainnya belum memiliki SKTS, serta satu orang merupakan penduduk lokal Jembrana.
Ketut Jaya Wirata menegaskan pentingnya kepatuhan penduduk pendatang untuk melengkapi administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau seluruh penduduk pendatang agar segera melakukan pendataan diri ke kantor desa untuk membuat SKTS. Ini penting untuk ketertiban administrasi dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















